Selasa, 21 Juni 2016

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel Diminta Jalankan Putusan MA




JAKARTA- Nasabah asuransi jiwa Korban Likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan oleh asuransi Bumi Putera 1912 untuk membayarkan utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam aksinya hari ini Selasa (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎pihak likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumi Putera setelah sempat berlarut larut selama puluhan tahun.

Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan NEgeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan  Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.

Sekretaris Paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputra selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.  "Faktanya bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak pengadilan negeri jakarta selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan,  Putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan  Putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register perkara Nomor : 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014. "Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 Milyar yang akan dibagi kepada para pemegang Polis," tegasnya.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya. Akhirnya Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah di sampaikan melalui suratnya No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri  merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio  aktuaris  perusahaan internal menyatakan  bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.

Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.

Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera  Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertanggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar  Rp 24.920.832.100.

Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6% per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.

About Me

Lsm Kcbi Pusat
Lihat profil lengkapku