JAKARTA - Nasabah asuransi jiwa yang menjadi korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan tak adanya niat baik yang ditunjukkan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 untuk membayar utang sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA).
"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," kata salah satu korban, Nini Windyarini kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/6)
Para korban, sambung Nini pada Senin (20/6) kemarin sudah mendatangi PN Jaksel untuk meminta agar pihak pengadilan segera melakukan eksekusi. Selain itu, korban juga ingin mengecek kebenaran informasi bahwa tim likuidasi telah mengajukan permohonan Aanmaning atau eksekusi.
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera selaku pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diketahui dihukum oleh PN Jaksel atas penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara bersama-sama dengan pihak lain (tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal dengan menyatakan bahwa cadangan premi yang ada hanyalah 32.681 polis dengan cadangan premi Rp 22.902.443.000.
Dari laporan tersebut lalu dinyatakan solvabilitas dan diperbolehkan menerima suntikan dana sebesar Rp5 miliar hingga maksimal Rp12,5 miliar. Atas laporan tersebut PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham lalu tertarik untuk melakukan transaksi jual beli saham PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.
Setelah diambil alih, nyatanya PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tapi justru defisit. Lalu ditunjuklah aktuaris independen yakni PT Pointera Aktuarial Strategis untuk menghitung dan mereview polis yang ada.
Dari laporan aktuaris independen diketahui ada selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100. Atas hal itulah pemegang polis merasa dirugikan sebanyak nominal tersebut ditambah bunga sebanyak 6 persen per tahun selama 8 tahun.
PN Jaksel lalu memvonis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bersalah dan secara tanggung renteng membayar kerugian korban sebagaimana putusan Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang kemudian diperkuat hingga putusan kasasi MA No: 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 November 2014.
"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," tutupnya.