Rabu, 22 Juni 2016

PT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 TIDAK MAU TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN MA YANG SUDAH ADA


LBH KCBI-PT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 TIDAK MAU TUNDUK KEPADA KEPUTUSAN MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, membuat 35.000 para pemegang polis nasibnya terkatung-katung dan akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi lahan terhadap aset bumiputera.

Kami LSM KCBI bersama paguyuban pemegang polis nasabah PT ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 dan tim Likuidasi bersama tim pengacara siap untuk mengawal sampai tuntas sesuai dengan kapasitas sebagai sosial kontrol.

Apabila ini tidak diselesaikan seuai dengan janji perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini, kami siap dengan 35.000 nasabah yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara untuk turun sampai persoalan ini tuntas, mengingat sudah 7 tahun nasib nasabah tidak jelas dan terkatung-katung.

Pada kesempatan ini juga kami meminta perhatian khusus kepada Presiden Joko Widodo mengingat banyaknya nasabah pemegang polis yang tersebar diseluruh indonesia, karena kami yakin untuk satu orang ibu pedagang warteg saja ketika dia di razia dibulan puasa yang dimana mengakibatkan kerugian pada barang dagangannya Bapak Presiden mau perduli untuk itu.

Selasa, 21 Juni 2016

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel Diminta Jalankan Putusan MA


JAKARTA- Nasabah asuransi jiwa Korban Likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan oleh asuransi Bumi Putera 1912 untuk membayarkan utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam aksinya hari ini Selasa (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎pihak likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumi Putera setelah sempat berlarut larut selama puluhan tahun.

Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan NEgeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan  Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.

Sekretaris Paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputra selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.  "Faktanya bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak pengadilan negeri jakarta selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan,  Putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan  Putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register perkara Nomor : 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014. "Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 Milyar yang akan dibagi kepada para pemegang Polis," tegasnya.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya. Akhirnya Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah di sampaikan melalui suratnya No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri  merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio  aktuaris  perusahaan internal menyatakan  bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.

Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.

Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera  Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertanggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar  Rp 24.920.832.100.

Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6% per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.

PN Jaksel Harus Jalankan Putusan Soal PT Asuransi Jiwa Jaminan




JAKARTA. Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan Asuransi Bumiputera 1912 untuk membayar utang, sesuai keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.
Dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak likuidator mewakili para korban sebenarnya hanya berharap hak mereka segera dibayarkan Bumiputera setelah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Aksi itu dimaksudkan oleh nasabah untuk mengecek kebenaran informasi dari tim likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada ketua PN Jaksel segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi putusan.
Sekretaris Paguyuban Pemegang Polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan MA.
"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak PN Jaksel untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," katanya Selasa (21/6).
Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh pengadilan melalui putusan perkara Perdata Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi MA Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali MA dengan Register perkara Nomor 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014.
"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," jelas Nini.
Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB Bumiputera 1912 tetap belum mau membayar. Akhirnya kuasa hukum tim likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah disampaikan melalui surat Nomor 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi putusan PN Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI Joel Simbolon sebagai tim yang ikut mengawal persoalan tersebut juga meminta agar PN Jaksel bisa bertindak bijak dalam menjalankan putusan MA.
"Kami akan tetap mengawal sampai persoalan ini selesai, dan ini menyangkut nasib 35 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, artinya ini menjadi persoalan bangsa. Keberadaan kami di sini sebagai sosial kontrol kalau memang ini tidak bisa selesai kami akan turun bersama 35 ribu pemegang polis sampai Bumiputera membayarkan," jelasnya.
PT. Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 sendiri merupakan badan hukum yang setelah dilikuidasi menjadi likuidator dalam hal ini diwakili tim likuidasi yang bertindak atas nama likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) pada 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomor AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera adalah pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100. Hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama membuat laporan portofolio aktuaris  perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada versi mereka adalah Rp 22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis. Di mana dengan laporan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan maksimal Rp 12,5 miliar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.
Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diambil alih dan investasi dana telah dilakukan ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk aktuaris independen untuk menghitung dan mereview perseroan setelah PT Pointera Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independen yang ditunjuk melaporkan per tanggal 31 Desember 2000 tertanggal 14 september 2007 adalah sebesar Rp 47.823.274.100 untuk 66.807 polis.
Dengan demikian jelas terlihat pernyataan aktuaris internal dan aktuaris independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.
Atas kronolgi tersebut maka para mantan nasabah Asuransi Jiwa Jaminan mengalami kerugian sebesar Rp 24.920.832.100 ditambahkan bunga sebanyak enam persen per tahunnya selama delapan tahun. Kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp 36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumiputera kepada para nasabahnya.

Nasabah Minta Asuransi Bumiputera 1912 Bayar Kerugian



JAKARTA - Nasabah asuransi jiwa yang menjadi korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan tak adanya niat baik yang ditunjukkan oleh PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 untuk membayar utang sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA).

"Faktanya Bumiputera selama ini tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset Bumiputera," kata salah satu korban, Nini Windyarini kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/6)

Para korban, sambung Nini pada Senin (20/6) kemarin sudah mendatangi PN Jaksel untuk meminta agar pihak pengadilan segera melakukan eksekusi. Selain itu, korban juga ingin mengecek kebenaran informasi bahwa tim likuidasi telah mengajukan permohonan Aanmaning atau eksekusi.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera selaku pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 diketahui dihukum oleh PN Jaksel atas penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp 24.920.832.100.

Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara bersama-sama dengan pihak lain (tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal dengan menyatakan bahwa cadangan premi yang ada hanyalah 32.681 polis dengan cadangan premi Rp 22.902.443.000.

Dari laporan tersebut lalu dinyatakan solvabilitas dan diperbolehkan menerima suntikan dana sebesar Rp5 miliar hingga maksimal Rp12,5 miliar. Atas laporan tersebut PT Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pembeli saham lalu tertarik untuk melakukan transaksi jual beli saham PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.

Setelah diambil alih, nyatanya PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tapi justru defisit. Lalu ditunjuklah aktuaris independen yakni PT Pointera Aktuarial Strategis untuk menghitung dan mereview polis yang ada.

Dari laporan aktuaris independen diketahui ada selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100. Atas hal itulah pemegang polis merasa dirugikan sebanyak nominal tersebut ditambah bunga sebanyak 6 persen per tahun selama 8 tahun.

PN Jaksel lalu memvonis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sebagai pemilik PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bersalah dan secara tanggung renteng membayar kerugian korban sebagaimana putusan Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang kemudian diperkuat hingga putusan kasasi MA No: 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 November 2014.

"Bumiputera harusnya membayar kepada tim likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," tutupnya.‎

Soal PT Asuransi Jiwa, PN Jaksel Diminta Jalankan Putusan MA




JAKARTA- Nasabah asuransi jiwa Korban Likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan belum adanya sikap kooperatif yang ditunjukan oleh asuransi Bumi Putera 1912 untuk membayarkan utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam aksinya hari ini Selasa (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‎pihak likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumi Putera setelah sempat berlarut larut selama puluhan tahun.

Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan NEgeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan  Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.

Sekretaris Paguyuban pemegang polis sekaligus korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini menyampaikan bahwa Bumiputra selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.  "Faktanya bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak pengadilan negeri jakarta selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Padahal, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng, ternyata telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan,  Putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel,

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan register perkara No. 503/PDT/2010/PT.DKI, tanggal 21 Desember 2010, lalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013 dan  Putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register perkara Nomor : 515 PK/PDT/2014 tanggal 26 Nopember 2014. "Bumi Putera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 Milyar yang akan dibagi kepada para pemegang Polis," tegasnya.

Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya. Akhirnya Kuasa Hukum Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah di sampaikan melalui suratnya No. 012/LBH.OB/PE/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk Aanmaning atau Penetapan Eksekusi Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, PT.Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 ini sendiri  merupakan sebuah badan hukum yang setelah di likuidasi mejadi Likuidator dalam hal ini di wakili oleh Tim Likuidasi yg bertindak atas nama Likuidator. Badan ini dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likuidasi) pada tanggal 4 November 2008 dan telah mendapat persetujuan Menteri Hkum dan HAM Indonesia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) Nomer AHU-AH .01.10-01006 tanggal 27 Februari 2009.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra adalah pemegang sham Mayoritas dan pengendali perseroan pada PT Asuransi Jiwa Jaminan melakukan perbuatan melanggar hokum berupa penyembunyian data portfolio pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berncana dan bersama sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio  aktuaris  perusahaan internal menyatakan  bahwa cadangan premi yg ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.

Yang diamana dengan lapoan audit yg seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jminan 1962

Setelah perseroan terbatas PT Asuransi Jiwa jaminan 1962 diambila alih dan investasi dana telah dilakukan juga sebagaiman di sebut diatas ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukanya semakin sehat tetapi justru selalu defisit.

Berdasarkan fakta tersebut maka perseroan menunjuk Aktuaris independent untuk menghitung dan meriview perseroan setelah PT.Pointera  Aktuarial Strategis sebagai aktuaris independent yg di tunjuk melaporkan pertanggal 31 Desember 2000(tertanggal 14 september 2007) adalah sebesar Rp.47.823.274.100 untuk 66.807 polis.Dengan demikian jelas terlihat Peryataan aktuaris internal dan aktuaris independent terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126 dan cadangan premi sebesar  Rp 24.920.832.100.

Dengan kronolgi tersebut diatas maka para nasabah Ex Asuransi Jiwa Jaminan ini mengalami kerugian sebanyak Rp24.920.832.100,00 dan ditambahkan bunga sebanyak 6% per tahunnya selama 8 tahun kasus ini berperkara yang totalnya adalah Rp.36.882.431.508 untuk dibayarkan Bumi Putera kepada para nasabahnya.

About Me

Lsm Kcbi Pusat
Lihat profil lengkapku